Bisnis Judi online menjadi motif utama pria asal Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat berinisial SM mengelabui 12 gadis mencari pekerjaan. Kejahatan ini bermula ketika pelaku membuat lowongan kerja palsu (loker) di media sosial.
Sebelumnya, SM diduga melakukan penipuan berkedok membuka lowongan pekerjaan di sebuah pabrik. Dia menggunakan akun Facebook palsu untuk mengelabui targetnya.
Demi Bisnis Judi Online
“Saya buat akun Facebook Pak, saya buat sendiri,” kata SM saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4). Agar tidak curiga, SM menggunakan profil seperti wanita. Dari situ pencari kerja juga berkomunikasi dengan pencari kerja.
“Kesengajaan, siapa tahu, jadi saya mengelabui mereka,” kata SM saat ditanya motif tersangka.
Saat target tergiur, SM pun meminta calon karyawan untuk mengirimkan video seluruh tubuh mereka dan mengirimkannya ke SM. Hal ini dilakukan sebagai syarat tes kesehatan bebas HIV/AIDS.
Tergiur dengan lowongan pekerjaan yang mudah, para korban mengirimkan video yang sebenarnya janggal. Video tersebut bahkan dijadikan bahan oleh SM untuk memeras korbannya.
Dari satu korban, SM menarik uang Rp 1 juta yang digunakannya untuk bermain di situs judi online.
“Saya minta satu juta, uang itu digunakan untuk bermain (judi) online,” kata SM saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Cimahi, Jumat (9/4/2022).
Akibat perbuatannya yang keji itu, tersangka dijerat dengan UU ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar.
Baca Juga : Berkat Bisnis Judi Online, Wanita Ini Punya Uang Rp 77,5 Triliun