Tim Puma 2 Polres Bima melakukan razia di tempat perjudian sabung ayam di kawasan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (10/6/2022) kemarin.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, sayangnya para penjudi sabung ayam mengendus kedatangan polisi dan berhasil kabur.
”Para pecinta judi sabung ayam, kabur duluan. Hanya sejumlah barang bukti yang berhasil disita,” kata Kepala Bareskrim Iptu M Rayendra RAP dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Jumat (10/6/2022).
Setelah mengamankan barang bukti, pihaknya kemudian menyembelih dan membakar ayam aduan tersebut.
“Tim Puma 2 yang menerima sejumlah barang bukti langsung memusnahkan. Ayam-ayam itu langsung disembelih sementara sejumlah lainnya dibakar di tempat kejadian,” kata Rayendra.
Ia menghimbau kepada para penghobi judi ini untuk tidak adu ayam lagi, “karena ini judi dan tentunya menyalahi aturan, termasuk meresahkan warga,” ujarnya.
Baca Juga: Gerebek 2 Lokasi Mesin Judi di Medan, Kapolda Sumut Sampai Turun Tangan