toto gelap

Penangkapan Dua Bandar Toto Gelap Kabupaten KotaAgung Barat



Toto Gelap – Dua penjual tiket togel hitam di Kabupaten Kotaagung Barat diamankan Polres Tanggamus Kota Agung.Tersangka yang ditangkap adalah TA (42), warga Desa Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, dan AR (31), warga Desa Way Gelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya ditangkap polisi saat menjual toto gelap di dua tempat berbeda di Kabupaten Kotaagung Barat, Senin (21/2/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, uang kertas undian, buku formula, 2 handphone dan dompet.

Toto Gelap

Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas judi toto gelap di sebuah rumah di Dusun Banding Agung, Desa Talagening, Kabupaten Kotaagung Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Agung melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

Polisi kemudian mengamankan TA yang diduga sebagai penjual togel beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 280 ribu, selembar kertas dengan rumus judi togel di atasnya, 3 buku dengan rumus judi togel di atasnya dan satu handphone, di Pekon Talagening, Senin (21/2/2022) malam sekitar. pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan keterangan dari tersangka TA, diketahui bahwa TA adalah seorang pengecer atau kaki tangan dari tersangka AR yang berprofesi sebagai pengedar. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan tersangka AR, di Pekon Way Arena, Kecamatan Kota Agung Barat.

Dari tersangka AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 100.000 dan satu unit ponsel merek Vivo Y12, kata Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah berperan menerima pasangan undian melalui ponsel atau perintah langsung. Kemudian TA mencatat urutan lotere dan meneruskannya ke AR.

“Kedua tersangka mengaku telah menjual kupon undian selama dua bulan. Dan Tersangka TA sudah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 500 di setiap orang yang melakukan pemasangan,” ucap Sugeng.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Agung.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sugeng.

Baca Juga : Polres Malang Membentuk Tim Saber Judi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *