Pihak dari Influencer yakni Sisca Mellyana yang pernah mengunggah konten endorsement akhirnya buka suara soal tundingan situs yang mereka promosukan diduga adalah judi online dan illegal.
Sisca Mellyana atau yang dikenal sebagai mami sisca ini mengetahui beberapa waktu yang lalu, ia sempat mempromosikan situs judi online yang memiliki permainan slot, poker, casino. Situs tersebut juga tidak terdaftar dalam Otoritas jasa keuangan (OJK).
Mami sisca juga memiliki sebuah sorotan atau highlight yang dibuatnya secara khusu berkaitan dengan endorsement yang ia terima. Sorotan tersebut dipajang di profil sosmed Instagram.
‘Untuk situs tersebut yang saya tahu memang aman sih kak, akan tetapi mana ada game slot yang terdaftar di OJK’ tulis perwakilan Sisca Mellyana.
‘Setahu saya ada kok game lucky cash slot yang terdaftar di OJK’ kata sisca mellyana tanpa memberitahukan lebih lanjut. ‘kalau tidak terdaftar di OJK apa berarti illegal ya? Soalnnya ada aplikasi seperti Binance misalnya tidak terdaftar juga di OJK apa itu juga illegal?’
Pihak sisca juga menganggap bahwasannya bila pengikut mereka ikut dalam permainan tersbeut akan tetapi berisko dan tanggung jawabnya masing – masing. Mereka juga menilai bahwa konten promosi tersebut adalah permainan judi online dan bukan investasi.
‘Sebagai kesadaran masing – masing followers saja, karena ini merupakan game slot judi berkedok investasi’ Kata pihak sisca Mellyana. ‘Self kontrol masing – masing saja, moral bukan menjadi tanggungan kak sisa harunya ya’
Dan ketua Satgas waspada investasi Tongam Tobing sebelumnya memberikan peringatan keras kepada Influencer yang memasarkan kegiatan investasi illegal seperti judi online, arisan online, dll sebagainya.
Dalam menerima penawaran endorse. Tongam Tobing berharap pada pemengaruh memiliki kesadarannya untuk melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui legalitas dari barang atau kegiatan yang akan mereka promosikan. Karena pasalnya hal ini dapat berdampak pada hokum bagi influencer itu sendiri.
Baca Juga:Kasus Judi Online Binomo Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara