Membuat resah masyarakat sekitar, arena judi sabung ayam dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Selasa (15/3/2022).
Berawal dari adanya laporan dari masyarakat di kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kepada Satpol PP Padang yang merasa terganggu dengan kegiatan judi sabung ayam yang sering dilakukan oleh beberapa orang di lokasi tersebut.
Kepala P3D Bambang Suprianto beserta jajarannya langsung melakukan pengawasan, memang benar di lokasi yang disampaikan ada kegiatan “sabung ayam” yang dilakukan warga, kegiatan ini diduga merupakan kegiatan perjudian terselubung.
Untuk mengantisipasi penyakit masyarakat, Satpol PP Padang telah mendaftarkan dua arena yang digunakan sebagai tempat sabung ayam.
Pemilik tempat juga melakukan pemanggilan untuk menghadap ke PPNS, sementara itu petugas langsung membubarkan kegiatan tersebut.
Terkait hal tersebut, Kapolres Padang, Mursalim mengatakan, untuk menanggapi keresahan masyarakat, Satpol PP tentunya akan menangani hal-hal yang meresahkan, tentunya tidak lepas dari tugas dan fungsi kita menjaga ketentraman dan ketertiban. memesan.
“Untuk dapat menjaga kenyamanan di seluruh lingkungan dan tentunya aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat akan kami selalu melakukan penertiban,” jelas Mursalim.
Baca Juga: Polisi Berhasil Membekuk Bandar Judi di Simalungun