Bareskrim Polri mengungkapkan bagaimana Doni Salmanan mendapatkan uang sebagai afiliasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex. Doni diuntungkan dengan kehilangan setiap anggota di aplikasi.
Seorang pria kaya asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex. Pria kelahiran 1998 itu langsung ditangkap polisi. Hanya 80 persen dari kerugian setiap anggota
Kasubdit I Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, Quotx menggunakan skema bagi hasil kepada afiliasinya. Dengan skema ini, Doni mendapat 80 persen dari kerugian anggota.
“(Mendapatkan) 80 persen kerugian (member atau pedagang yang bergabung),” kata Reinhard ketika dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
Memiliki 25 ribu anggota
Doni memiliki jumlah anggota yang cukup fantastis di grup VIP Telegram. Reinhard mengatakan jumlah anggota aktif di grup tersebut sekitar 25.000 orang.
“Jika di Telegram ada 25 ribu member bisa terindikasi (aktif) karena 25 ribu berarti yang follow referral sama. Karena kalau follow dia pasti join Telegram,” jelas Reinhard.
Bagaimana Doni Salmanan bekerja?
Reinhard mengatakan Doni sering mengunjungi aplikasi trading melalui akun YouTube miliknya. Bahkan, ada kalimat yang mengajak calon korban bermain atau berinvestasi.
“Dia memberikan berita palsu bahwa bermain dengan saya langsung dari videonya sebenarnya menjebak orang sampai tidak ada yang benar-benar menang,” kata Reinhard.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliasi Quotex itu langsung diamankan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Doni Salmanan didakwa dengan beberapa pasal. Pria kelahiran 1998 ini diduga terkait judi online, penyebar hoax melalui media elektronik dan/atau tindakan penipuan/penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE atau Pasal 378 KUHP KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Profil Doni Salmanan
- Sawer Reza Arap Rp1 miliar
Sosok Crazy Rich Bandung menjadi viral setelah mendonasikan Rp1 miliar kepada Artis Reza Arap yang sedang live streaming game Ragnarok X. Sebelumnya, dia juga pernah membagikan uang on the road saat PPKM.
- Pencipta konten
Doni Salmanan merupakan seorang trader dan YouTuber yang sukses. Sebagai seorang YouTuber, Doni memiliki dua channel YouTube, yaitu Doni Salmanan dan King Salmanan.
Masing-masing saluran ini berisi konten yang berbeda. Saluran Raja Salmanan berisi konten tentang strategi keuangan dan kiat perdagangan yang merupakan bidang keahliannya.
Sedangkan Doni Salmanan berisi tentang kehidupan sehari-hari. Mulai dari tantangan, review kendaraan hingga bermain golf. Dua saluran YouTube-nya masing-masing memiliki 1,22 juta pelanggan dan 2 juta pelanggan.
- Pengantin baru
Doni diketahui baru menikah pada 14 Desember 2021. Ia menikah dengan seorang selebriti cantik bernama Dinan Nurfajrina. Momen bahagia itu dibagikan di dalam akun media sosial miliknya.
“Alhamdulillah, hari ini 14 Desember 2021, kamu @dinanfajrina sah jadi istriku
Bismillah berjuang bersama untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tulis Doni Salmanan dalam unggahan video akad nikah.
Baca Juga : Dalang Aplikasi Binomo Sudah Diidentifikasi, Begini Penjelasan Polisi