Jika kebanyakan orang berlomba-lomba untuk meningkatkan pahalanya di bulan Ramadhan, lain halnya dengan tiga pria yang bermain judi domino dan polisi di gubuk berantakan di Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten berhasil menangkapnya.
Ketiganya ditangkap anggota Bareskrim Polres Kragilan saat bermain Judi domino atau judi. Tiga orang ini berinisial SG (44), AL (29), dan KAMI (24). Penangkapan 3 penjudi pada hari Kamis kemarin (14/4/2022) berawal dari aduan warga sekitar yang resah akibat ulah kelompok judi tersebut.
“Ke-3 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kragilan Polsek Serang yang sedang melakukan judi domino disebuah gubuk yang berantakan,” kata Kompol Yudi Wahyu Hindarto, Kapolsek Kragilan, pada hari Senin (18/4/2022).
Ketiga kalinya mereka menangkap barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang Rp. 370 ribu uang taruhan.
“Tiga orang berhasil tanpa perlawanan. Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, khususnya perjudian di bulan suci Ramadhan,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Yudi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melapor jika menemukan adanya kegiatan atau kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tegaskan akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan menoleransi segala bentuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya narkoba dan perjudian,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kragilan, IPTU, Feri Andriyana menambahkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, ketiganya mengaku hanya berjudi untuk iseng. Namun, ketiga tersangka masih dijerat pasal 303 KUHP.
“Tersangka mengaku hanya menunggu waktu. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal.