judi

Penyedia Judi Online Jerit Saat Dihukum Cambuk 21 Kali di Aceh Utara

Kejaksaan Negeri Aceh Utara mencambuk Muhammad Isa (33) dari Kabupaten Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Isa dicambuk 21 kali karena menyediakan dan terlibat dalam jual beli judi online, chip permainan domino.

Jeritan kesakitan Eksekusi cambuk dilakukan di depan halaman kantor Kejari Aceh Utara, Senin (27/12/2021). Muhammad Isa menjerit kesakitan ketika pertama kali cambuk rotan mengenai tubuhnya.

Terpidana dicambuk sesuai putusan di Pengadilan Negeri Aceh Utara. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Awalnya, hakim menghukum Muhammad Isa dengan 25 cambukan. Namun, kemudian hukumannya dikurangi menjadi empat bulan, sehingga menjadi 21 kali cambukan.

Efek jera Dia bukan hanya pemain, namun juga menjual judi online. Dia ditangkap polisi saat terjadi jual beli, kata Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati kepada wartawan. Diah mengatakan, paket perjudian tersebut dijual dengan harga Rp. 60.000 dan Rp. 70.000.

Dalam sehari dia (pelaku) mendapatkan keuntungan transaksi chip sebesar Rp. 100.000, ujarnya.

Diah mengimbau warga untuk tidak bermain judi online, agar tidak ada masalah dan menjalani proses hukum cambuk. Kami sudah mengingatkan untuk dia tidak bermain gane online lagi. memberikan efek jera bagi warga lainnya, pungkasnya.

Baca Juga : Demi Narkoba dan Judi Online, Seorang Penggembala Gelapkan 17 ekor sapi majikannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *