judi online

Promosikan Judi Online Lewat Media Sosial, 4 Orang Ditangkap di Palembang

Empat komplotan bandar judi online di Palembang ditangkap Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Keempat tersangka tersebut adalah MI (28), SS (27), MA (24) dan AR (28).

Para tersangka ditangkap di tempat berbeda, Selasa (11/1/2022). Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka diprovokasi oleh pemain judi melalui media sosial. Dimana website judi online yang dikelola oleh bandar bernama PION 365 terpasang di setiap akun facebook.

Pemain yang tertarik bermain judi juga akan diminta untuk menyetor sejumlah uang tertentu sebelum bermain judi. “Masih kami selidiki berapa banyak omzetnya, termasuk sudah berapa lama beroperasi. Keempat (orang) ini adalah kaki tangan, sedangkan kotanya masih kita kejar,” kata Agus saat menggelar perkara, Jumat (14/1/2022).

Menurut Agus, keempat kaki tangan ini akan mendapat upah jika berhasil menggaet pemain. Semakin banyak pemain judi online yang mendaftar di akun judi dan melakukan deposit maka pendapatan akan terus bertambah.

“Jadi iklan itu dipasang di Facebook, kalau kita klik iklannya akan langsung dibawa ke alamat situs judi online yang mereka kelola, jelasnya. Dari tersangka, diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 5,7 juta, empat laptop, enam ponsel, dan satu kartu ATM. “Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Agus.

Baca Juga : Hati – Hati Jebakan Binary Option Yang Mirip Judi Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *