AS yang berprofesi sebagai DJ dan sekaligus selebgram diamankan oleh Tim Patroli Cyber Distreskrimsus Polda Bengkulu dengan terkaitnya Situs Judi Online.
Direktur Disreskrimsus Polda Bengkulu mengatakan bahwa AS diduga sebagai orang yang membuka website judi online tersebut. ‘Tersangka ini menyediakan situs ini’ Ujar Aries.
Dalam cara kerja situs judi online ini dengan pendaftaran atau peserta harus masuk dengan akun miliki AS ini dengan system mendapatkan bonus. Ujar Aries. Kemudian jika menang, maka peserta akan dirangking kan.
Untuk yang rangking pertama akan mendapatkan uang senilai Rp.30 juta, untuk juara 2 akan mendapatkan Rp.20 Juta dan untuk juara 3 akan mendapatkan uang sebesar Rp.10 Juta. ‘Yang bersangkutan sudah kami amakan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut’ Ujar Aries.
Menurut Aries, tersangkat baru saja membuka situs judi nya selama 2 bulan sebelum ia ditangkap oleh petugas.
‘Dan tersangka akan kita kenakan Pasal 4 Ayar (2), Juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik’ Ungkap Aries
Baca Juga: Uang Rp 59,4 Juta Ludes Sehari Main Judi Online, Karyawan di Musi Rawas Dilaporkan ke Polisi