Polisi Mataram menangkap empat penjudi domino di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Minggu (3/4/2022) pagi. Mereka masing-masing berinisial JS 31 tahun; AP, 28 tahun; SW, 33 tahun, dan KC, 34 tahun.
“Mereka kami tangkap saat sedang melakukan permainan judi di sebuah berugak tempat warga yang menjaga kolam ikan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polsek Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (3/4/2022).
Polisi menemukan barang bukti kartu domino dan uang Rp. 776 ribu, berbagai jenis uang.
Menurut Kadek Adi, lokasi tersebut sering menjadi tempat bermain domino karena kondisinya yang cukup gelap. Mereka yang bekerja sebagai penjaga kolam ikan pada awalnya menjadi tren domino utama. “Namun, lama-lama mereka berjudi dengan uang sebagai taruhannya,” katanya.
Mereka mengaku memainkan jenis permainan qiu-qiu menggunakan kartu domino dengan uang. Per pasang, setiap pemain menyerahkan Rp. 10 ribu. “Itu masuk dalam kategori judi,” katanya.
Saat bertaruh mereka berteriak. Itu mengganggu warga setempat. “Karena gugup, masyarakat mengadu kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Kini mereka masih mendekam di sel tahanan. Untuk melakukan proses penyidikan. “Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: Polres Razia Tempat Pasang Togel Online, Ternyata Di Kios!!