Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap sebelas pelaku tindak pidana bermain judi yang diketahui berprofesi sebagai bos timah.
Informasi yang diterima Tempo, 11 bos timah yang ditangkap itu adalah (Asian Fi, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lee, Fien Sui, Siu Tet, Erwani Gunawan, dan Lai Sin Fuk Hung).
Sekelompok bos timah ini yang bermain judi ditangkap saat sedang bermain mahjong dan bermain kartu di kawasan Pojam Gudang Edo, yang terletak di Jalan Elektrik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu siang, 30 Maret 2022.
Sejumlah barang bukti yang sudah disita polisi antara lain adalah uang judi dan uang di dompet pelaku senilai jutaan rupiah, 2 set mahjong dan 2 set kartu remi. Hingga tadi malam, proses pemeriksaan para bos timah masih berlangsung.
Direktur Ditreskrimum Polda di Bangka Belitung Komisaris Besar. Budi Hermawan membenarkan hal tersebut dan penangkapan para bos timah karena bermain judi yaitu mahjong.
“Informasi itu benar. Seputar operasi terkonsentrasi (Community Disease),” kata Budi saat dihubungi wartawan, Rabu malam, 30 Maret 2022.
Namun, Budi Gunawan enggan memberikan keterangan rincian terkait penangkapan tersebut dan meminta wartawan menunggu konfirmasi resmi dari Polres Bangka Belitung.
Baca Juga: Tim Operasi Pekat Malut Berhasil Menangkap Bandar Judi Togel Asal Makassar