Hematologia.org – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa delapan korban kasus penipuan aplikasi Binomo hari ini.
Bareskrim klasifikasikan aplikasi Binomo ke dalam kategori judi online.
Adanya dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran hoax melalui media elektronik dan/atau tindakan penipuan/penipuan dan/atau pencucian uang (TPPU) oleh IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan terlapor,” kata Direktur Reserse Kriminal di Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan ketika dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Whisnu mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut telah dilakukan oleh Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz, bersama pihak terlapor lainnya sejak April 2020. Aplikasi Binomo sendiri menjanjikan korban hingga 85% keuntungan.
“Sekitar bulan April 2020 aplikasi atau website Binomo menjanjikan keuntungan 80-85ri nilai atau open trade fund yang ditentukan kepada masing-masing trader atau korban, ujarnya.
Whisnu telah membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya akan ssegera mengeskalasi kasus tersebut ke penyidikan pekan depan.
“Masih dalam penyidikan (pemeriksaan). Minggu depan nanti kita tingkatkan ke sidik jari (penyidikan),” tambah Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa 8 korban kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, termasuk Maru Nazara, hari ini. Mereka diperiksa dari siang hingga malam.
Sampai saat ini sudah ada 8 korban yang datang dan masih melakukan wawancara mendalam, kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan ketika dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
Dari pemeriksaan, polisi menduga korban mengalami kerugian sampai miliaran rupiah. Jika digabungkan, para korban menderita kerugian total Rp 3,8 miliar.
“Jumlah kerugian gabungan sejauh ini sekitar Rp 3,8 miliar,” katanya.
Baca Juga : Bandar Judi Online Macau Alvin Chau Sudah Ditangkap