Hematologia – Polri ungkapkan Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tindak pidana. Yakni, mulai dari kasus dugaan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoax) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini penelitian terkait dengan dugaan Doni Salmanan menggunakan aplikasi binary options atau opsi biner melalui platform Quotex.
Perjudian online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau pencucian uang (TPPU),†kata Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada wartawan. , Jakarta, Sabtu (5/5)./ 3/2022).
Billy mengatakan, laporan itu dibuat oleh orang berinisial RA. Namun, dia tidak banyak bicara soal atribusi atau identitas pelaku.
Laporan itu didaftarkan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.
Dalam perkara ini, pelapor menduga Doni melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU. nomor 11 tahun 2016. 2008 IT.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta judi online.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, kata Gatot.
Tanpa sepengetahuannya, Bareskrim telah mengeskalasi kasus tersebut dan melaporkan Doni Salmanan ke tahap penyidikan
Baca Juga : Aplikasi Game Penghasil Uang Paling Menguntungkan 2022