Polri Gatot Repli Handoko mengungkapkan, seorang selebgram yakni Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena berbagai tindak pidana. Mulai dari dugaan aplikasi Binary Option untuk judi online, penyebaran hoax/berita palsu hingga pencucian uang.
Dalam kasus ini, penyidikan dalam kasus ini terkait dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi judi online Binary Options berkedok trading.
‘Aplikasi judi Binary Option serta penyebaran berita hoax atau kebohongan melalui media elektronik serta penipuan dengan tindak pidana,’ Ungkap Kabag Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.
Gatot juga menjelaskan, laporan ini dibuat oleh orang berinisial RA. Namun, dia tidak merinci atribusi atau identitas laporan tersebut.
Dan laporan tersebut dicatat dengan nomor LP: B/0060/II/2022/SPKT/BASEKRIM POLRI tanggal 6 Februari 2022.
“Dengan ini, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,†kata Gatot.
Baca Juga: Tertarik Bikin Konten Rugi, Korban Judi Online Malah Dikeroyok Netizen