Dua pekerja serabutan berinisial SK (44 tahun) dan SL (54 tahun) terancam hukuman 10 tahun dipenjara lantaran didapati sedang bermain judi dadu di area pasar ngares kidul, pada hari senin 21/2/2022 siang. Mereka ditangkap saat sedang suasana pasar sepi dan mereka manfaatkan untuk membuka arena judi dadu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian di pasar sana. Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU MK Umam, juga membenarkan peristiwa tersebut. Setelah dicek petugas polsek Gedeg ternyata benar, bahwa telah terjadi permainan judi dadu di wilayah pasar sana.
Pada akhirnya ia menuturkan, Sasteskrim Polse Mojokerto darang ke lokasi untuk meringkus para pekerja serabutan yang sedang asik bermain judi dadu tersebut pada pukul 16.32 WIB. Dan mereka langsung tetangkap basah dan tak sempat untuk menhindar.
Pelaku akan kami bawa ke Polsek Gedeg untuk penyelidikan lebih lanjut Kata IPTU MK Umam.
Ia memaparkan modus perjudian ini dilakukan antar bandar berinisial (SK) dan penjudi (SL) dengan cara bermain menggunakan sebuah dadu yang akan dikocok, kemudian lanjut untuk menebak angka yang keluar dengan menaruh sejumlah uang rupiah pada lembaran angka.
Besaran nilai judi bervariasi, dimulai dari pecahan Rp.5.000 hingga pecahan Rp.100.000. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembaran alas angka dadu, satu tempurung besi sebagai alat untuk mengocok dadu, tiga buah dadu, serta uang tunai sebsar Rp310.000 yang merupakan hasil dari bermain judi dadu sebagai bandar.
SK dan SL kini mendekam di rumaha tahanan Polres Mojokerto dan mereka dijerat pasal 202 KUHP tentang perjudian juncto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara masksimal 10 tahun dipenjara atau denda paling banyak sebesar Rp.25juta.
Baca Juga: Yang Kecanduan Judi Slot Online Wajib Tahu, Kenapa Judi Bikin Ketagihan?