Berita Judi Poker Online – Entah apa seorang pegawai PT Mandala Multi Finance Cabang Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial S-I-M-J alias Billy, 27 tahun asal Kecamatan Tahuna, nekat gelapkan uang Rp 28.000. 000 dari perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam penyelidikan penyidik, ternyata uang puluhan juta itu merupakan titipan wajib tersangka ke PT Mandala Multi Finance. Apa yang digelapkan atau dialihkan oleh tersangka ke rekening judi atau judi poker online milik foker.
Sebab tidak ada itikad baik dari tersangka untuk kembalikan uang tersebut. Alhasil, aksi penggelapan uang yang dilakukan oleh pemuda lulusan SMK tersebut dilaporkan oleh PT Mandala Multi Finance Cabang Tahuna ke Polsek Sangihe.
Kasat Reskrim di Polsek Sangihe, Iptu Keiffer FD Malonda.
Menurut Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Keiffer F.D. Malonda, Senin (8/9/2021) mengatakan, Satreskrim Polres Sangihe telah berhasil menetapkan tersangka.
“Kami terdapat pegawai kontrak PT Mandala Multi Finance Cabang Tahuna, laki-laki berinisial SIMJ alias Billy, 27 tahun, asal Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang lupa menggelapkan uang pada Jumat 25 Juni 2021,†ujarnya. dikatakan.
Uang sebesar 28 juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke rekening PT Mandala Multi Finance, justru digelapkan oleh tersangka. Dengan transfernya ke rekening judi poker online tersangka.
“Tersangka lupa menggelapkan uang Rp. 28.000.000. Uang itu seharusnya sudah disetorkan ke rekening PT Mandala Finance. Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan atau ditransfer ke rekening judi online, atau untuk bermain judi poker online,†pungkasnya.
Baca Juga : Tips Bermain Texas Poker Gampang Dapat Uang