Gelisah dengan fenomena judi online di masyarakat, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pengurus Daerah (PK) KNPI Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya mengadu ke anggota dewan. Mereka juga menggelar audiensi dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membidangi perekonomian.
Ketua KNPI PK Kabupaten Tanjungjaya, Ardiana Nugraha mengatakan, tidak bisa dipungkiri fenomena judi online saat ini sedang booming dan menimbulkan keresahan masyarakat. Apalagi keberadaan situs judi online sangat mudah diakses melalui ponsel.
“Fenomena judi online ini sangat meresahkan masyarakat, untuk itu kami sudah mengadukan kepada perwakilan kami di DPRD untuk mengambil sikap,” kata Ardiana Nugraha, Senin, 4 Juli 2022.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Tasikmalaya, Muhammad Hakim Zaman mengatakan, pemerintah daerah tidak berwenang menutup atau memblokir situs judi online. Kewenangan itu sendiri ada pada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kalau soal penertiban platform atau situs, kewenangan itu ada di kementerian pusat, pemerintah daerah khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten tidak punya kewenangan itu,” kata Muhammad Hakim Zaman, Senin, 4 Juli 2022.
Terkait tindakan polisi, lanjut Muhammad Hakim Zaman, polisi telah menindak aktivitas perjudian online di warnet. Namun, tindakan tersebut diberikan kepada pengguna, bukan penyedia layanan perjudian online.
“Dalam hal menutup atau mengontrol situs judi, pemerintah daerah terlalu banyak bermimpi. Bicara kewenangan polisi dan otoritas jasa keuangan itu sulit,” kata Muhammad Hakim Zaman.
Namun, lanjut Muhammad Hakim Zaman, dengan maraknya fenomena judi online, pihaknya lebih menekankan kepada instansi terkait seperti Kominfo, OKJ, kepolisian dan lain-lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia. (MUI).
Baca Juga: Mencegah Bermain Slot Online, Saran Dari Kuasa Hukum!!