Sejumlah petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Pariaman, Selasa (21/6) malam, berhasil menangkap seorang terduga main judi Togel online di kawasan Kampuang Pondok, Nagari Pasie Laweh, Lubuak Aluang, Padang Pariaman.
Kapolsek Padang Pariaman membenarkan penangkapan tersebut. Melalui humasnya, Kapolres menyatakan, tersangka Syafrizal alias Isap, 42 tahun, ditangkap di sebuah warung makan pada Selasa malam, sekitar pukul 21.40 WIB. Dan barang bukti terkait jumlah barang judi.
Menurut laporan Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai, terungkapnya kasus togel online tak lepas dari dukungan masyarakat. “Jadi, ada laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian online di toko tersebut,” kata Humas Polres Padang Pariaman.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dia ditangkap. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi atau penjualan nomor togel.
Sebagai barang bukti, petugas juga telah membuktikan telepon genggam, buku-buku yang diperjualbelikan dan dipasang, sejumlah uang dan rekening Dewa Togel bersaldo Rp. 335.305.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Penyidik tampaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca Juga: Biaya Hidup Meroket dan Warga Inggris Beralih ke Judi serta Kripto