Maraknya perjudian online melalui aplikasi internet dan smartphone akhir-akhir ini sangat rentan terhadap tindakan kriminal.
Polri menyatakan akan menindak tegas para pelaku atau pembuat iklan judi slot online yang saat ini beredar di internet.
Pelaku dan pengiklan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemain Judi Slot Online
Maraknya iklan judi slot online mampu membuat masyarakat kecanduan bermain judi online sehingga mampu melakukan tindakan kriminal.
“ Karena pelanggaran tersebut masuk ke hukum ITE, baik dari judi online, penipuan online, penipuan investasi, jaringan internet, harus tetap diproses dan ditangani oleh direktorat siber,” kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad. Ramadan. , Rabu, 25 Mei 2022.
Sebelumnya, Polri telah mengungkap banyak kasus perjudian slot online dan menindak tegas para pelakunya. Hal ini dikarenakan praktik perjudian sangat meresahkan masyarakat.
“Ya, kita sudah banyak bicara,” jelas Ramadhan
Dalam hal ini, pengiklan dan penjudi slot judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana penjara paling lama Rp. 1 miliar.
Baca Juga : Sebelum Bunuh Diri, Pria ini Ketahuan Istri Main Judi Online