Judi Online telah menjadi salah satu cara seseorang untuk menghasil uang dengan jumlah yang besar. Cuma dengan bermodalkan smartphone dan uang puluhan ribu rupiah yang mencoba peruntungan nashi tersebut.
Namun dalam jangka yang panjang ini, judi melalui internet ini bisa membuat seseorang merasa kecanduan dan sehingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan criminal demi memainkan judi ini. Lalu hukuman apa yang akan didapatkan bagi para pelaku judi online ini? Simak dibawah ini:
Negara kita Indonesia adanya akitvitas perjudian yang telah dilarang oleh pemerintah, karena dapat merugikan masyarakat dan melanggar norma keagamaan. Khusus judi online. UUD informasi dan Transaksi Elektronik akan menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling besar senilai Rp.1 Miliar.
Sejak tahu 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak kementeruan komunikasi dan Informasi telah memutuskan akses terhadap 498.465 konten judi yang terbagi dalam platform digital.
Selain itu juga, menurut Dedy pemberantasan Judi di Indonesia ini cukup berat. Karena situs ataupun aplikasi terus – menerus bermunculan dengan nama yang berbeda – beda dan menjadi sulit bagi kami untuk melakukan penelurusan lebih lanjut.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Karyawan Cuti Peralatan Rumah Sakit! Kerugian mencapai Rp.77 juta