Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) sekitar pukul 13.00. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, 37 tahun, warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang melakukan transaksi judi online di rumahnya.
“Dari laporan itu, pelaku kami digerebek di rumahnya,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.
Pelaku, terang Kapolske, dikabarkan merupakan pengedar dan menarik uang tunai dari orang lain yang ingin ikut serta dalam perjudian online. “Setelah uang terkumpul, top up akan dilakukan lewat ATM Mandiri dan BCA,” ujarnya.
Masyarakat yang telah menyetor uang tunai, jelas Kapolres, akan mendapatkan nomor undian dari pelaku dan menunggu pengumuman nomor undian yang diundi setiap pukul 14.00.
Kalau nomor yang dipesan keluar, orang yang memesan akan mendapat untung 100 kali lipat, tergantung pada jumlah nomor yang dipertaruhkan. “Jika menyetor Rp 1000 dengan sepasang dua nomor, akan mendapat Rp 100 ribu. Kalau nomor tidak muncul, uang itu milik pelaku,” katanya.
Kapolsek mengatakan tersangka masih ditahan di kantor polisi saat dimintai keterangan. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, seperti uang tunai Rp. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. “Semua BB sudah kami amankan di Mabes Polri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 sampai dengan 3e, 4e, 5e KUHP tentang perjudian ilegal dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta. “Kini Kami masih mengembangkan, pelaku diduga sudah lama beroperasi,” jelasnya.