Demi Bermain Judi Online dan Teringat kasus pencurian di Pasar Anyar, Desa Banjar Bali, Kabupaten/Kabupaten Buleleng, yang menimpa seorang pedagang berinisial CS.67, dari Dinas Banjar Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Sabtu (19/3/2022). sekitar pukul 05.00 WITA hingga menjadi viral di suatu media sosial.
Hampir sebulan berlalu dan akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dimana pelaku ternyata bersaudara yakni ST, 24, dan ML, 18, yang berasal dari Desa Banyuasri, Buleleng.
Mereka juga residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2019 dan baru saja keluar dari penjara beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Temuan ke-2 berdasarkan hasil pemeriksaan dan berserta saksi-saksi yang berada di dekat wilayah tersebut.
“Keduanya bersaudara. Mereka berdua berinisiatif mencuri tas tersebut,” jelasnya, Rabu (11/5/2022).
Sebagai informasi, kronologis berawal dari korban yang pada Sabtu (19/3/2022) pukul 05.00 WITA tertidur pulas di sebuah ruko milik pemilik di kawasan pasar Anyar, Singaraja.
Beruntung, kejadian tersebut terekam kamera oleh CCTV dan menjadi viral di media sosial. Sehingga diketahui ciri-cirinya yaitu memakai helm, jaket putih, celana abu-abu dan masker saat memasuki toko yang kebetulan tidak tutup saat itu.
Pria itu kemudian mengambil tas berisi uang tunai Rp 20 juta dan beberapa barang lainnya. Dari hasil interogasi kedua pelaku, mereka beraksi berbagi peran. ST mengambil tas korban yang berisi uang tunai, sedangkan adiknya ML berperan memantau situasi dan membawa sepeda motor.
“Mereka datang ke pasar dan melihat korban menonton di tas di sebelahnya. Jadi mereka punya niat untuk mengambil barang itu,” tulisnya.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax, nomor DK 2700 UBA yang digunakan dalam aksi, 1 unit ponsel dan uang tunai Rp960 ribu.
“Hasil perbuatan mereka digunakan untuk keadilan dan kebutuhan sehari-hari. Jadi dua pelaku ini residivis, ditangkap tahun 2019 untuk kasus yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku ST mengaku langsung apa yang telah dilakukannya dengan adiknya. Dia juga menambahkan bahwa uang itu digunakan untuk tujuan judi online.
“Saya membawa saudara perempuan saya untuk mencuri. Uang itu digunakan untuk judi online, dan melunasi hutang. Saya berutang kepada seseorang untuk judi online juga. Dari hasil curian, sisa Rp 960 ribu,” ujarnya.
Akibat dua perbuatannya itu, dia harus merasa kembali ke balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) 4e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Seorang Selebgram Promosikan Situs Judi Online dan Akhirnya Ditangkap