Aksi seorang ibu rumah tangga (IRT) di Balikpapan Barat membuat kepalanya geleng-geleng. Pada hari Idul Fitri, tetap berhubungan satu sama lain dan bahkan melakukan berjudi di rumah. Alhasil, polisi yang mengendus sebuah aksi perjudian tersebut langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku tersebut.
Seorang IRT bernama Manintang (38) dan lima temannya langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan aksi tersebut.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso membenarkan kasus tersebut terkait dengan RT 50 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada Selasa (3/5/2022) malam sekitar pukul 21.30 WITA. Salah satu pelakunya adalah seorang wanita berstatus IRT.
“Anggota kami mendapat sebuah laporan dari warga sekitar, bahwa adanya tempat yang sangat sering dijadikan tempat berkumpul dan juga bermain judi. Setelah mendapat informasi tersebut, Satpol PP dari Balikpapan Barat langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, oleh warga sekitar” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Namun saat petugas tiba di lokasi, pintu depan rumah pelaku tertutup rapat, namun terdengar suara orang dewasa dari dalam rumah.
Saat petugas menuju ke belakang rumah, pintu belakang dalam keadaan terbuka, karena petugas curiga dan langsung mendatangi rumah pelaku.
“Anggota kami menemukan enam orang duduk bersama memegang kartu domino dengan uang mereka di depan mereka,” kata Thirdy.
Selain enam pelaku, petugas juga berhasil memasukkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk perjudian, seperti uang tunai Rp1.565.000 dan dua set kartu domino.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut, tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Selebgram Promosikan Situs Judi Online dan Akhirnya Ditangkap