Tim Kriminal Khusus Polrestabes Palembang (BIDSUS) telah menangkap seorang selebriti asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumatera Selatan), Aprianzi Sundana Alias Obi (25 tahun), sehubungan dengan kasus perjudian online. Ubey ditangkap saat H+4 Lebaran karena mempromosikan judi online melalui postingan Instagram Story di akun UBEY APSENSOO.
“Benar, bahwa pelakunya kami tangkap setelah mempromosikan situs judi online,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kumpul Tri Wahyudi, pada hari Senin (9/5/2022).
Ubey diduga dengan sengaja mempublikasikan informasi elektronik yang mengandung konten perjudian. Tak hanya itu, para pelaku mengajak masyarakat untuk berjudi. 24 warga Iler ditangkap di 8 Kecamatan Oulu, Palembang.
“Kami juga mendapatkan barang bukti berupa ponsel iPhone 13 Promax, kartu ATM, SIM card, dan email pelaku,” katanya.
Saat menyelidiki Ubey, polisi menerima informasi bahwa pelaku menerima undangan untuk mempromosikan perjudian online dari seseorang di Instagram. Saat itu, akun bernama Siska Mellyana memintanya untuk memposting informasi tentang perjudian online. Alhasil, pelaku mendapat sejumlah uang.
Dia menjelaskan, “Pelaku menerima Rs 4 juta sebagai imbalan untuk mempromosikan perjudian online. Dua minggu kemudian, pelaku memulihkan Rs 400.000.”
Trey menjelaskan, sejauh ini para pelaku masih dalam penyelidikan petugas. Dan ini akan terus Anda kembangkan untuk mencari jaringan judi online.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” katanya.
Baca Juga: KS Sebut APH Terima Setoran dan Bupati Ikut Bermain Judi