Bandar Tembak Ikan – Personil Sat Reskrim Jatanras Polres Simalungun menggerebek lokasi penembakan ikan di Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (24/1/2022).
Di lokasi itu, petugas menyita mesin judi bandar tembak ikan.
“Selain menyita satu unit meja mesin tembak ikan, petugas juga mengamankan dua orang pria beserta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 210.000 dan potongan mesin tembak ikan,” kata Kapolres AKBP Simalungun. Komisaris Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kabag Humas. Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (25/1/2022).
Kabag Humas mengatakan, usai diinterogasi pria tersebut, ZB (22), warga Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Barat, mengaku sebagai pekerja yang bekerja sebagai kasir dan pemegang CHIP untuk perjudian meja lokasi tembak ikan.
Sedangkan RP (52) merupakan warga Nagori Silou Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun yang berperan sebagai pemain dan penyedia meja tembak ikan.
Ia mengatakan, razia tersebut dilakukan personel karena adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian kolam ikan di warung tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, petugas kemudian turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Memang benar ada aktivitas perjudian di lokasi itu,” katanya.
Ipda Arwansyah mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun.
“Kapolres Simalungun mengatakan tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan di wilayah Simalungun, termasuk perjudian,” kata Kabag Humas.
Ia melanjutkan, saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kegiatan perjudian di Kabupaten Simalungun. Informasi publik sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Baca Juga : Pidana Judi Tembak Ikan Kota Medan, 16 Media Online