Polres Tanjung Morawa menindak mesin tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tanjung Morawa.
Mesin Tembak Ikan Disita Polsek
Tindakan ini terkait laporan dan pengaduan masyarakat, sehingga Bareskrim Polsek Tanjung Morawa, Polsek Deli Serdang segera mengusut kebenaran kabar tersebut.
Sesampai di lokasi yang dituju di Jalan Irian Dusun IV Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang petugas menemukan dua buah mesin judi tembak ikan, namun tidak ada pemain dimana mesin tersebut dijaga oleh seorang pria berinisial U.
Kemudian petugas mengamankan kedua tembak ikan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, dan menurut informasi dari masyarakat, pemilik mesin tembak ikan tersebut adalah milik oknum aparat.
Personel Polsek Tanjung Morawa juga menghimbau kepada masyarakat jika ada permainan tembak ikan di lokasi untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kesepakatan tokoh masyarakat dengan unsur pemerintah kecamatan Tanjung Morawa bahwa hal tersebut mesin tembak ikan tidak bisa beroperasi di kecamatan Tanjung Morawa.
Karena aksi tersebut Kalpores Tanjung Morawa AKP Sawangin SH ini berkata bahwa ” Kita semua baik dalam tokoh masyarakat dari unsur Pemerintahan Kabupaten Tanjung Morawa sudah disepakati bahwa mesin tembak ikan seperti ini tidak bisa lagi beroperasi di
Kecamatan Tanjung Morawa, makanya kita harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang keberadaan mesin ini. Perikanan sangat merugikan perekonomian khususnya masyarakat kecil di Tanjung Morawa kecamatan,” ujarnya.
Baca Juga : 2 Lokasi Judi Tembak Ikan Ditutup!! Ditangkap Polisi Medan