Seorang warga yang bernama Hasan bin Zen Al Idrus terdakwa bahwa sudah melakukan tindakan pidana tentang melakukan perjudian main poker online, Ditemukan oleh polisi di jalan Wonocolo dan sudah di nilai Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Karena melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.
Main Poker Online
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sulfikat terdakwa menyatakan bahwa Hasan melakukan deposit 100 ribu dan mentransfer ke Rekening BCA atas nama Livianti. Deposit ini langsung masuk ke dalam akun judi Hasan.
Sesudah melakukan deposit uang, Hasan juga pergi ke warnet untuk mengakses yang di ambil adalah computer nomor 5, “ Ucap Jaksa Sulfikar.
Sesudah masuk ke dalam situs Hasan memilih permainan situs poker online dengan memasukan sandi dan id nnya kemudian muncul permainan Texas Poker Star lalu dimainkan.
Saat itu Hasan memasang taruhan 100 ribu saat ingin bermain poke ronline dan di setiap permainanannya diberikan 2 kartu dan kemudian terbuka tiga dan 5 kartu awal. Saat kartu bandar lebih tinggi maka pemain akan kalah permainan.
“ Ketika pemain dapat kartu yang cocok makan pemain seri dan uang taruhan dikembalikan,” Ucap Sulfikar.
Tetapi saat kartu pemain lebih tinggi dari kartu abdnar maka pemain akan mendapatkan uang taruhan dan menang. Sehingga Hasan mendapatkan kemenangan mencapai 180 ribu.
Saldo tersebut dicairkan dan dijadikan untuk kebutuhan sehari-hari. Tetapi kemenangan tersebut berakhir dikarenakan 2 anggota Polsek Pabean Cantikan. “ Bermain judi memiliki sifat untung-untungan dan tidak diijinkan oleh pemerintahan.” DIjelaskan Sulfikar.
Baca Juga : Polda Razia 2 Selebriti Ditangkap, Texas Holdem Poker Online