Hematologia – Kejaksaan Agung RI telah menerima pengajuan berkas perkara atau tahap I untuk Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan perjudian binomo online berkedok perdagangan opsi biner pada Jumat (8/4/2022).
Kejaksaan Agung Terima Berkas Indra Kenz Terkait Binomo Online
Berkas atas nama Tersangka IK dikirim Bareskrim Bareskrim Polri pada 5 April 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 6 April 2022, kata Kapuspenkum di Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. . dalam keterangannya, Pada Jumat (8/4/2022).
Selanjutnya, kata Ketut, berkas perkara akan diperiksa oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam waktu 7 hari.
Hal ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau tidak secara formal atau material. “Dan 7 hari untuk berikan instruksi kalau berkas perkara tidak lengkap,” jelas Ketut.
Ketut menjelaskan, tersangka Indra Kenz diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.
SelanjutnyaPasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Dalam hal adanya dugaan tindak pidana perjudian binomo online dan/atau penyebaran hoaks melalui media elektronik dan/atau tindakan penipuan/penipuan dan/atau pencucian uang dari Direktorat Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka IK . ,” pungkasnya.
Baca Juga : Gelapkan Uang 125 Juta Di Perusahaan Judi Online, Karyawan Ditangkap!!