Main Judi Togel – Bulan suci Ramadhan seharusnya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah, namun oleh warga Mojosongo, Boyolali, berinisial S, 47, justru dimanfaatkan untuk maksiat. Akibatnya, pria paruh baya itu harus rela ditangkap polisi yang membawanya dalam operasi penyakit masyarakat (konsentrasi).
Itu terjadi pada Jumat (8/4/2022) di kawasan wisata Tawangmangu, Karanganyar. S ditangkap polisi bersama bandar togel berinisial TPT, 57, warga Slawi, Kabupaten Tegal.
Polisi Tangkap Warga Mojosongo Boyolali Akibat Main Judi Togel
Praktik perjudian ini terungkap setelah Polres Karanganyar mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Polisi langsung bergerak membongkar praktik judi togel.
“Kasus terungkap, usai terdapat informasi dari masyarakat, terjadi nya peredaran judi togel di kawasan Tawangmangu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan dua tersangka yang berperan sebagai kuli angkut dan tambang,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husein, kepada Solopos.com, Rabu (14/4/2022).
S bertindak sebagai pengecer atau tambang, sedangkan TPT bertindak sebagai dealer. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa tiga telepon genggam (HP) untuk transaksi senilai Rp. 20.000 uang tunai dari tambang, Rp. 1.250.000 uang tunai dari dealer, dan buku tabungan atas nama TPT.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan sebuah Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pembongkaran kasus perjudian ini merupakan peringatan bagi warga lainnya untuk menghentikan kegiatan yang dilarang di Bulan Puasa ini. Kasatreskrim menambahkan, jika ada warga yang melihat aktivitas perjudian di lingkungannya, jangan takut untuk melaporkannya ke polisi.
Baca Juga : Main Judi Dadu di Bulan Puasa, 24 Warga Baubau Ditangkap Polisi