Hematologia – Polda Sumsel (Sumsel) mengungkap jaringan pemasaran judi online yang sudah beraksi selama 6 bulan di Palembang.
Dengan berpromosi di media sosial, keempat pelaku mencari peserta judi online dan mengantongi omzet ratusan juta rupiah.
“Iya betul, jadi cara mereka promosi di media sosial merupakan dengan mencari peserta judi untuk bergabung dengan link situs judi. Dari situlah mereka mendapatkan fee (keuntungan). Sejauh ini mereka sudah mendapatkan ratusan juta rupiah dari penjualannya.
Ini kegiatan ilegal,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika kepada detikcom, Kamis (13/1/2021).
Agus menjelaskan, pengungkapan jaringan judi online berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (11/1).
“Informasi dari masyarakat ada kegiatan berupa perjudian online yang sudah meresahkan. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan.
Dan ternyata benar, setelah kami melakukan olah TKP (kasus) di Sako. daerah. , memang ada kegiatan seperti itu. Kemudian kita lakukan tindakan di sana,” katanya.
Dalam penggeledahan, lanjut Agus, polisi bertemu empat pelaku, yakni M Irfansyah (28), Sandi Suardi (27), M Andrio (24), dan Abdul Rahman (28). Polisi juga menyita barang bukti, antara lain 4 laptop, 6 ponsel, dan uang tunai Rp 5,7 juta.
Agus mengatakan keempat pelaku mengaku mencari peserta judi online dengan bujukan untuk diarahkan bergabung dengan link situs judi atau room yang telah mereka sediakan.
“Mode yang digunakan para aktor memiliki perannya masing-masing, dari keempat aktor ini. Dua di antaranya bertugas membuat iklan dengan memposting link situs sesuai akun masing-masing, jadi kalau kita klik linknya kita langsung masuk ke room. Dan biayanya otomatis masuk ke mereka,” jelasnya.
Selama 6 bulan beraksi, Agus menjelaskan, para pelaku ini berhasil mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Mereka mendapatkan ratusan juta rupiah dalam bentuk upah dan bonus.
“Keuntungan yang mereka peroleh ratusan juta rupiah, berupa upah dan bonus. Kami sedang menyelidiki jaringan di atas. Keempatnya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 303 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Penjual Sop di Duga Bandar Togel Ditangkap Polisi