Kelima wanita tersebut ditangkap polisi saat bermain judi kartu remi cek oleh Tim Operasi Polsek Lingsar, Lombok Barat, Kamis (7/4/2022). Kelima wanita tersebut adalah PM (26), KR (24), WS (37), HT (30) WU (34).
“Kami telah berhasil menangkap para pelaku saat bermain judi kartu remi tersebut dan ada 5 wanita,” kata Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika Dalam kasus ini, polisi menemukan kartu cek dan uang sekitar Rp. 64 ribu dalam berbagai jumlahnya.
Sedangkan untuk logam mulai dari Rp. 10 ribu untuk dua Rp. 5 ribu lima potong Rp. 2 ribu 4 buah, dan Rp. 1.000 tunai. “Uang itu bukti mereka berjudi,” jelas Iptu Meirika.
Dalam pemeriksaan, kelima pelaku mengaku bermain judi Ceki dan menurut mereka, permainan judi Kartu Remi dilakukan hanya untuk iseng. “Walaupun hanya sekedar iseng-iseng saja, kalau namanya judi tetap saja judi,” tambah Iptu Meirika.
Dari asumsi sementara, 5 wanita sering bermain judi cek di rumah salah satu wanita yang mengikuti dan ketika ingin bermain mereka saling mengajak. “Mereka bertetangga, dan jarak rumah antara satu pemain dengan pemain lainnya tersebut tidak terlalu jauh,’ kata Iptu Meirika.
Dari barang bukti dan pengakuan, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, namun nantinya akan diberitahukan apakah wanitanya akan diasuh atau tidak. “Semuanya masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Iptu Meirika.
Baca Juga: Gak Punya Uang Buat Main Judi Slot Online, Pria Pontianak Curi Besi di Jl Ayani