Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menangkap 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian karcis hitam (judi togel) dengan tilang putih di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang khawatir dengan perjudian togel. “Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Kompol Iptu Suradi, seperti dikutip dari situs resmi Polres Berau, Selasa (5/4/2022).
Dalam penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka kini kerap menawarkan dan menjual kupon judi togel kepada warga sekitar. Tersangka yang pertama berinisial HD (52), ditangkap di Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.
Lalu pelaku berinisial HM dan MY ditangkap di Jalan Niaga I, Tanjung Redeb. Kemudian pelaku MA dan DH ditangkap di Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb. Keempat pelaku ditangkap pada hari yang sama, Senin (4/4/2022) siang.
“Meski bukan komplotan, kelima tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya. Mereka berlima mengaku perbuatannya dan sudah lama berjualan kupon undian.
Saat ini kelima tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang Judi togel dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga : Panduan Judi Slot Online Deposit Pulsa Tanpa Potongan