Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial AS Bendahara itu lupa menggelapkan pembayaran iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), terjerat kasus penggelapan uang BPJS hingga Rp.618juta untuk main Judi Online
Total nilai nominal uang BPJS yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp 618 juta. Ironisnya, uang tersebut dia digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan uang itu diketahui setelah BPJS mengirimkan tagihan pada September 2021. Dalam RUU itu disebutkan ada tunggakan 19 bulan.
“Setelah kami terima tagihannya, kami undang pelaku berinisial AS ini untuk dimintai keterangan. Ternyata uang itu untuk judi online. Kami sangat menyayangkan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).
Ia menjelaskan, AS telah menggelapkan uang BPJS untuk pekerja non-ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan AS yang saat itu memiliki asisten bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran kepada bendahara. Bahkan, setoran yang diterima L mencapai Rp. 32 juta.
Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, AS diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi L keberatan. Pada tanggal 24 Februari 2022, Pemerintah Kota Semarang memberhentikan AS.
“Kasusnya pengawalan polisi. Kami masih menunggu hasil sidang,” katanya.
Baca Juga: Polres Serang Berhasil Amankan Dua Pelaku Judi Togel