Karena kecanduan judi slot online, PA (26) dan ER (16) sama-sama warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara, nekat mencuri ponselnya.
Alhasil, kedua tersangka bersama-sama dengan pihak berwajib. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap karena lupa mencuri ponsel milik Abdul Aziz Hermawan (29), warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022.
Dijelaskan, saat itu korban sedang berbelanja di sebuah toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkir kendaraannya dan meletakkan ponselnya di dashboard sepeda motor.
Usai berbelanja, korban baru menyadari ponselnya hilang. Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Eko, pihaknya tengah berupaya melakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka tersebut.
Awalnya, polisi membuktikan tersangka ER beserta barang bukti dari handphone korban. Kemudian dari keterangan ER, jika pencurian dilakukan oleh PA.
“Kami mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya masing-masing, langsung kami tangkap,” kata Eko, Rabu (22/6/2022).
Kasat menambahkan, dari informasi tersebut, salah satu tersangka mengaku telah melakukan perbuatan nekat akibat kecanduan judi online.
“Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi slot online,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Main Judi Togel Online Dibekuk Polisi di Pasie Laweh