SB (26), warga Desa Pangung, Kabupaten/Kabupaten Sampang, Madura yang juga pegawai supermarket di Jalan Rajawali, Desa Karang Dalam, harus menjadi aparat penegak hukum karena menggelapkan uang akibat kecanduan bermain judi online.
“Yang dirugikan dari dugaan penggelapan itu adalah PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik sekitar Rp 72,9 juta,” kata Kapolres Sampang, AKP Tomo, Kamis (16/6/2022).
Ia menjelaskan, uang yang digelapkan pelaku merupakan uang penjualan yang harus disetorkan melalui rekening toko. Namun, semua jumlah uang ini tidak disimpan dan digunakan untuk bermain judi online.
“Tersangka kecanduan bermain judi online, karena sebelumnya pernah memenangkan hingga Rp 39 juta,” ujarnya.
Tomo menambahkan, pelaku tergoda untuk terus bermain judi dan nekat menggunakan toko tersebut. Padahal, penggelapan uang puluhan juta itu hanya dimainkan selama dua hari. “Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut diancam dengan pasal 374 KUHP,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Minta Seleb Tiktok untuk Hapus Semua Iklan Judi Slot Online