Seorang pekerja proyek berusia 23 tahun, Khifaldo Apriliyanto, harus rela berada di balik jeruji besi di Polres Denpasar Barat. Karena telah melakukan tindak pidana akibat menggelapkan motor bosnya untuk bermain judi online.
Seorang pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Kabupaten Denpasar Barat berurusan dengan polisi karena menggelapkan sepeda motor orang lain untuk judi online.
Kapolres Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat jumpa pers di Mapolres Denpasar Barat, Senin (13/6) mengungkapkan tersangka Apriliyanto menggelapkan sepeda motor Honda Vario DK 6607 PD berusia 35 tahun milik istri Nyoman. Sastrini. Sepeda motor tersebut digelapkan pada 24 Maret 2022 dengan menjualnya secara online. Motor tersebut dijual seharga Rp. 2,4 juta dan telah digunakan untuk judi online.
Kompol Made Hendra mengungkapkan, Nyoman Sastrini meminjamkan sepeda motor kepada istri pelaku untuk bekerja. Pasalnya, istri pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Nyoman Sastrini. Sepeda motor tersebut dipinjamkan pada Februari 2022. Saat baru digunakan, tersangka telah menggelapkan sepeda motor tersebut.
“Motor hasil curian tersangka dipinjamkan kepada istri tersangka untuk bekerja. Sepeda motor itu digunakan untuk mengantar dan menjemput anak majikan ke sekolah. Sepeda motor bisa dibawa pulang ke rumah tersangka karena korban sering datang ke rumah tersangka. ..(tersangka). Padahal, sepeda motor itu hasil penggelapan,” kata Kompol Made Hendra yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Iptu Iptu Kevin Mario Immanuel dan Kabag Humas Polres Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Setelah mengetahui sepeda motor tersebut tidak lagi digunakan oleh istri tersangka, Nyoman Sastrini membuat laporan ke Polsek Denpasar Barat, 10 Juni 2022. Menerima laporan tersebut, Polres Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Kevin itu berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat pada hari yang sama.
“Tersangka mengaku terlibat judi online selama dua tahun. Tersangka adalah pekerja proyek. Sepeda motor korban dijual secara online tanpa sepengetahuan istrinya. Transaksi tersebut terjadi di Jalan Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari sisi sepeda motor diketahui sepeda motor tersebut dijual karena bermasalah dengan istrinya. BPKB untuk sepeda motor akan diserahkan,” kata Kapolres.
Baik barang bukti milik tersangka Apriliyanto beserta sepeda motor Honda Vario DK6607 PD dan STNK berupa kepemilikan di Mapolres Denpasar Barat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Buat Uang Palsu Main Judi Online, Seorang Pemuda di Jambrana di Adili