News – Seorang pekerja proyek, Khifaldo Apriliyanto, 23, harus rela berada di balik jeruji besi di Polres Denpasar Barat. Pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Kabupaten Denpasar Barat ini sempat bermasalah dengan polisi karena menggelapkan sepeda motor orang lain untuk modal judi online.
Kapolres Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina ketika bertemu pers di Mapolres Denpasar Barat, Senin (13/6) mengungkapkan tersangka Apriliyanto gelapkan sepeda motor Honda Vario DK 6607 PD milik majikan istrinya Nyoman Sastrini, 35.
Sepeda motor digelapkan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan cara jualan online Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp. 2,4 juta dan sudah digunakan untuk perjudian.
Kompol Made Hendra mengungkapkan, Nyoman Sastrini meminjamkan sepeda motor kepada istri pelaku untuk mempermudah pekerjaan. Pasalnya, istri seorang pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Nyoman Sastrini. Sepeda motor tersebut dipinjamkan pada Februari 2022. Baru sebulan dipakai, sepeda motor itu malah justru digelapkan oleh tersangka.
“Motor hasil curian tersangka dipinjamkan kepada istri tersangka untuk kelancaran pekerjaan. Sepeda motor itu digunakan untuk mengantar dan menjemput anak majikannya ke sekolah.
Sepeda motor itu dibiarkan dibawa pulang ke rumah tersangka karena korban sudah sering telat. Untuk kerja. Alasannya suami saya hanya menggunakan satu sepeda motor. (tersangka).
Padahal, sepeda motor itu digelapkan,” kata Kompol Made Hendra, yang kemarin didampingi Kepala Bareskrim Iptu Kevin. Mario Immanuel dan Kabag Humas Polres Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Setelah mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh istri tersangka, Nyoman Sastrini, ia pun melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat, 10 Juni 2022. Terima laporan tersebut, Polres Denpasar Barat melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Kevin itu berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat pada hari yang sama.
“Tersangka mengaku sudah mengikuti judi online selama dua tahun. Tersangka adalah pekerja proyek. Sepeda motor korban dijual secara online tanpa sepengetahuan istrinya.
Transaksi berlangsung di Jalan Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung. . Sepeda motor BPKB akan diserahkan untuk menyusul,” jelas Kapolres.
Tersangka Apriliyanto bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DK6607 PD dan STNK diamankan di Mapolres Denpasar Barat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek.