Seorang pemuda, I Gede Yogi Mahendra (28) dari Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) karena bermain judi menggunakan uang palsu.
Berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono kepada detikBali, Senin (13/6/2022), sebelumnya seorang pemuda yang kini menjadi terdakwa ditangkap karena menggunakan uang palsu.
Yogi juga mencetak lima lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000. “Uang palsu itu dipakai untuk belanja, tetapi tidak berhasil,” jelasnya.
Delfi menjelaskan, awalnya sekitar pertengahan Maret 2022, terdakwa mencoba mencetak lima lembar uang palsu Rp100 ribu. Satu lembar uang palsu Rp. 100.000, digunakan untuk membeli rokok seharga Rp. 20.000 di salah satu warung di Desa Banyubiru.
Namun, pengedar rokok itu menolak menerima uang terdakwa dengan alasan tidak ada uang kembalian. Saat itu, pedagang ini juga curiga dengan penanganan uang seperti uang palsu, karena ukurannya lebih kecil dari uang asli.
Karena gagal membayar dengan uang palsu, terdakwa kemudian membayar rokok tersebut menggunakan pecahan asli Rp 50.000. Kemudian pedagang memberikan kembalian sebesar Rp. 30.000 kepada terdakwa.
“Terdakwa lalu pulang, 5 lembar uang rupiah palsu Rp 100.000 milik terdakwa dibakar karena takut ditangkap polisi,” jelasnya. Gagal pada rencana pertama, kemudian terdakwa membuat rencana palsu lainnya.
Yang kedua dibuat pada Senin (28/3/2022) dengan 40 lembar pecahan Rp 5.000. Uang palsu digunakan untuk bermain judi bola fair di lingkungan Mertasari, Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Namun, terdakwa kalah dalam permainan judi bola yang fair, sehingga uang rupiah palsu yang dibawa ludes. Kemudian Selasa (29/3/2022), terdakwa kembali mencetak 38 uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000
Dalam permainan judi bola fair, terdakwa langsung menggunakan 4 uang kertas palsu Rp 50.000 untuk memasang taruhan fair football. Karena sang bandar curiga, akhirnya ia mengecek dan menemukan uang palsu, sehingga uang tersebut dirobek oleh sang bandar.
Terdakwa yang ketakutan akhirnya memilih untuk meninggalkan arena taruhan football fair. Sesampainya di tempat parkir, tersangka ditangkap polisi. “Baru kali ini terdakwa mencetak uang palsu,” jelasnya.
Terdakwa dijerat dengan pidana pemalsuan uang rupiah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp 5.000.000,- jika tidak dibayar diganti dengan 1 bulan penjara,” ujarnya.
Baca Juga : Kegilaan Judi Online, Seorang Buruh Curi Motor Bos