AS (25) harus berurusan dengan pihak berwajib karena membeli mobil milik WP (67), warga Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang disewanya untuk membayar utang, karena ia kalah dalam bermain judi. Warga Tegalrejo, Yogyakarta, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mlati.
Petugas juga mengamankan mobil Ayla AB 1766 EY beserta STNK, BPKB dan kunci milik WP yang digadaikan AS sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, kasus tersebut bermula saat berinisial AS mendatangi seorang teman berinisial WP di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, pada Senin (25/4/2022) pukul 12.00 WIB. AS memberi tahu WP bahwa dia akan menyewa mobil Ayla AB 1766 EY.
Mobil akan digunakan ke Gunungkidul. Karena mereka mengenalnya dengan baik dan sering menyewakan mobilnya, tanpa curiga, WP menyerahkannya kepadanya. Namun, mobil tersebut akan digunakan oleh WP, pada hari Jumat (29/4/2022).
Namun, tanpa sepengetahuan WP, AS menggadaikan mobilnya, uang itu digunakan untuk membayar utang, karena kalah dalam bermain judi. Jadi ketika batas waktu pengembalian tidak dikembalikan.
Karena tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi, WP pun melaporkannya ke Polsek Mlatu, Senin (16/5/2022).
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Antara lain dengan meminta informasi kepada pelapor dan mengumpulkan data pendukung terkait kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, polisi akhirnya mengetahui keberadaan AS, kemudian menangkapnya dan membawanya ke Polsek Mlati.
“PS ditangkap di kawasan Pakem akhir pekan lalu,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan PS diketahui mobil tersebut bernilai Rp. 16 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang, karena sebagai bandar judi ia telah merugi Rp. 16 juta.
“Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga: Kepolisian Hana Hanifah Buka Suara Atas Dugaan Judi Online