Pengurus LBH Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan program Hana Hanifah ke polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam Judi Online. Pasalnya, Hana sengaja menunjukkan judi melalui akun Instagram miliknya.
“Kami mendapatkan sebuah laporan tentang adanya konten promosi judi online melalui akun Instagram yang telah dilaporkan,” kata Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan yang diposting.
Menurut dia, polisi menerima laporan dengan nomor LP/1304/VI/RJS yang dilaporkan pada Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Diduga pasal Hanafiah dilupakan karena melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perjudian.
“Barang-barang yang kami lampirkan adalah screenshot postingan promosi judi secara online di Insta Story saya, saya lihat sendiri kemudian saya ambil screenshotnya untuk dijadikan barang bukti dalam laporan,” sambungnya.
Ia menambahkan, perbuatan Hana Hanifah merupakan tindak pidana karena melanggar aturan yang melarang perjudian. Padahal perbuatan ini sangat merugikan generasi bangsa karena mempostingnya sama saja dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi online.
“Kontennya sangat mengganggu, tidak etis, dan tidak baik karena figur publik (yang punya fans) mengajak mempromosikan akun judi online, merusak generasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait laporan tersebut. “Nanti kami akan selidiki laporannya lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: Polisi Terlibat Judi Online? Polisi Memihak Hana Hanifah