News – Selebriti Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tuduhan mempromosikan perjudian online. Laporan itu disampaikan Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).
Laporan PB SEMMI didaftarkan dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022. “Beberapa hari lalu dia memposting di akun Instagramnya terkait mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.
Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan promosi judi online tersebut diunggah pada Sabtu (4/6/2022).
Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan screenshot unggahan Hana Hanifah sebagai barang bukti.
“Kami lampirkan bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story-nya. Dia posting di akunnya. Kemudian saya ambil screenshotnya dan saya serahkan sebagai bukti di laporan,” ujarnya.
Menurutnya, postingan tersebut telah meresahkan masyarakat. Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait postingan tersebut. “Kontennya sangat mengganggu dan juga tidak etis, dan juga tidak baik sebagai figur publik yang mengajak mempromosikan akun judi online,” kata Gurun.
“Banyak pengaduan ke kami yang dia posting di akun, promosi akun judi online di Instagram-nya dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa komunitas dilaporkan kepada kami. Ini tentunya sangat tidak baik, berpotensi merusak generasi bangsa,” ujarnya. dikatakan. menyimpulkan.