Anggota Satreskrim Polres Indramayu menangkap seorang perampok yang beraksi di sebuah minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Tersangka merupakan mantan pegawai minimarket dan Terlilit Pinjol akibat main Judi Online.
Tersangka berinisial PI (19 tahun), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu ditangkap pada Rabu (1/6/2022) pukul 03.00 WIB. Aksi ini dilakukan tersangka pada Selasa (31/5/2022) pukul 22:40 WIB lantaran kelilit pinjol akibat kecanduan game judi online.
Peristiwa itu terjadi saat minimarket tutup dan sebagian besar pintu ditutup. Tersangka langsung masuk ke dalam dan mengancam kasir yang sedang menghitung uang hasil penjualan menggunakan parang.
Kasir perempuan yang ketakutan itu terpaksa menuruti permintaan tersangka dan menyerahkan uang tunai Rp 19,2 juta. Setelah mendapatkan uang, tersangka langsung meninggalkan minimarket dengan menggunakan sepeda motor beat warna hitam.
Tersangka adalah mantan pegawai minimarket, jadi dia tahu jam berapa kasir menghitung uang,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fitran Romajima, saat konferensi pers di Indramayu, Kamis. (2/6).
Lukman menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksinya karena terlibat pinjaman online yang harus membayar Rp 12 juta. Uang dari pinjaman digunakan untuk melakukan game judi online.
Polisi berhasil menangkap pelaku dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi yang menduga ciri-ciri pelaku mirip dengan mantan rekannya yang sudah dibebaskan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gara-Gara Kecanduan Judi Onlline dan Sabu, Pelaku Nekat Bobol 13 Rumah Warga