Polres Bontang menangkap 6 warga Desa Berbas Pantai saat sedang bermain judi domino di Jalan Melawai pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kabag Humas Iptu Mandiyono mengatakan, selama operasi terkonsentrasi, personel dipastikan akan menangkap segala bentuk gangguan keamanan dan memperbaiki masyarakat. Termasuk kejahatan perjudian.
Para tersangka berinisial RR (56), EL (23), FA (35), KI (19), PO (19), dan AS (22), salah satunya perempuan.
“Kami mendapat sebuah laporan dari warga sekitar. Tempat itu sering dijadikan arena perjudian,” kata Iptu Mandiyono, Selasa (12/4/2022).
Kemudian, dalam penggerebekan polisi, polisi membuktikan bahwa Rp. 649.000, dan satu set kartu domino qiu qiu.
Akibat perbuatannya, mereka terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Penyelidikan kemudian dibawa ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Agen Togel Online Resmi, Garis Baralau Sudah Ditangkap Polisi