Tim dari Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial AS (19) yang diduga mengutil di sebuah toko swalayan, karena terlibat dalam kasus pinjaman online dan juga bermain judi online. konspirasi
“Tersangka mengaku nekat mencuri untuk melunasi pinjaman online yang jatuh tempo,” kata Kapolsek Indramayu Lukman Syarif, Kamis.
Luqman mengatakan tersangka DP memiliki utang pinjaman sebesar Rs. Utang Rp 6 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. 12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, si pemberi pinjaman terus menagih utang, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan pencurian.
Menurut dia, tersangka AS ini terlibat dalam kasus judi online dan telah melakukan pinjam meminjam online yang sudah jatuh tempo selama 4 bulan.
“Pelaku meminjam uang melalui pinjaman online untuk bermain judi online, dan pinjaman itu sudah lama jatuh tempo, sehingga dia nekat untuk membobol,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka di pelabuhan Dubai melakukan pencurian sendirian di sebuah toko kelontong pada Selasa (31/5) sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka memegang senjata tajam dan mengarahkannya ke seorang karyawan yang sedang menyiapkan uang tunai saat tokonya akan tutup. Tersangka diasuransikan sekitar 19 juta t.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Luqman.