Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap bahwa, ibu Indra Kenz dengan kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo, menerima uang tunai Rp 1 miliar dari putranya.
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Cabag Benom) Divisi Humas Polri Combs Gatot Ripley Handoku mengatakan, uang itu digunakan untuk biaya pengobatan.
“Menurut keterangan dari kakak saya, bahwa uang tersebut dipergunakan untuk keperluan medis dan kebutuhan sehari-harinya,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat kemarin (1/4/2022).
Gatot menjelaskan, ibu Indra Kenz semula dijadwalkan diperiksa pada 1 April 2022. Namun, S datang lebih awal sehingga penyidik melakukan pemeriksaan pada Kamis pekan lalu.
S. dimintai keterangan. Sebagai saksi selama 6 jam dan mengajukan 20 pertanyaan. “Yang bersangkutan telah datang lebih awal. Dia sudah datang kemarin,” ujar Gatot.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, penipuan, dan/atau pencucian uang (TPPU) terkait dengan aplikasi Binomo.
Dan ia ditetapkan sebagai tersangka pada (27/2/2022). Atas perbuatannya tersebut, Indra divonis 20 tahun penjara.
Penyidik terus menelusuri asal-usul Indra Kenz dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti, antara lain satu mobil Tesla, satu Ferrari, dan tiga rumah disita di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Polres Razia Tempat Pasang Togel Online, Ternyata Di Kios!!