Satreskrim Polda Jambi mengembangkan kasus pencurian rumah di 13 lokasi di Kota Jambi. Midun, warga Jelutung, mengaku nekat mengambil tindakan karena kecanduan judi online atau bermain slot dan metamfetamin.
Kepada petugas dan awak media, Midun mengaku uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sabu dan menyetornya untuk bermain judi online.
“Ya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba dan main judi slot online,” kata Midun, Rabu (1/6/2022).
Selain itu, dia mengaku kecanduan judi online dalam beberapa bulan terakhir. Namun, ia sering kalah saat bermain.
“Ini judi baru-baru ini. Tapi kebanyakan mereka kalah saat bermain,” katanya.
Namun, ia juga meminta masyarakat yang bermain judi online atau judi lainnya untuk segera berhenti.
“Berhentilah bermain judi slot. Nanti tubuh kita akan terbuang percuma,” kata Midun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jambi Kompol Afrito Marboro Macan mengatakan, tindakan Midun sangat meresahkan warga.
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama beberapa bulan, mulai dari rumah kosong hingga rumah tak berpenghuni,” katanya, Rabu (1/6/2022).
Tak tanggung-tanggung, dari pemeriksaan petugas, pelaku sudah beraksi di berbagai tempat
“Midun sudah beraksi di 13 TKP. Di TKP ke-13, Midun ditangkap. Di antara TKP, tiga kali di kawasan Jelutung, empat kali di Kotabaru, tiga kali di Telanaipura, dua di Mendalo dan di kawasan Pasar Jambi,” katanya.
Tak hanya pelaku, petugas juga memeriksa barang bukti, seperti laptop, TV 43 inci, handphone, dan mesin cuci.
Dari data tersebut, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Kalau dihitung, kerugian totalnya diperkirakan ratusan juta, karena dari dua pemeriksaan pendahuluan, kerugiannya mencapai puluhan juta,” jelas Afrito.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Selain itu, petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Siap – Siap bagi Pelaku Judi Online bisa Dipenjara atau Denda Rp.1 Miliar