Polisi mengamankan dua warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, karena kedapatan bermain judi kartu remi, Senin 28 Februari 2022 pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ke-2 pemain judi kartu remi ini, setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga yang resah dengan praktik penyakit masyarakat (konsentrasi).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Feria Arista menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, para penjudi sedang bermain di teras rumah warga di Desa Bangunsari.
“Mereka bermain judi rumput di teras salah satu warga,†katanya.
Pada saat penangkapan, 2 pemain judi kartu remi berhasil, sedangkan 3 pemain judi kartu remi lainnya memancing diri.
‘Kami telah berhasil mengamankan 2 orang dan sedangkan untuk 3 orang lainnya berhasil melarikan diri,’ katanya.
Di lokasi perjudian kartu remi dengan permainan panjang, mereka berhasil memanfaatkan barang berupa 2 set kartu remi senilai Rp. Uang tunai 35 ribu dan dua barang bukti handphone.
‘Kami telah berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi perjudian tersebut’ katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, penjudi kedua, Subagas (31) dan Agustian (20), keduanya warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungsari, dan Mapolres Tanjung Bintang.
“Kedua tersangka dan barang buktinya ada di Mapolsek,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca Juga: Diduga Terkiat dengan Berita Judi Wartawan di Dairi Diteror