Bersiaplah untuk penjudi online yang akan dipenjara dan didakwa dengan miliaran. Di Indonesia sendiri, kegiatan perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus bagi pemain judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku atau orangnya yang mengedarkan konten judi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Dikutip dari Detikcom, Rabu (25/5/2022), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 402.572 konten perjudian di berbagai platform digital.
Namun, menurut juru bicara Kominfo Dedy Permadi, jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar online berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup sulit karena situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya sudah terputus.
“Selain itu, kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia telah menghambat tindakan hukum lintas batas. Ini menjadi tantangan tersendiri karena ada perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” jelas Dedy.
Oleh karena itu, Kominfo menghimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan produktif. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui saluran pengaduan yang tersedia.” dia menyimpulkan
Baca Juga: Polisi Siap untuk Berantas Iklan Judi Slot Online Seleb Media Sosial