Dengan banyaknya promosi judi online melalui media sosial, Polri mengingatkan adanya iklan judi slot online di semua platform media sosial. Selebriti media sosial seperti Instagram juga telah digenjot, seperti di Palembang.
Polri menilai, endorsement judi slot online ini dikhawatirkan dapat menarik minat masyarakat untuk mengikuti peruntungannya melalui perjudian.
Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, perjudian slot online mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam UU ITE dimungkinkan menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan perjudian dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Dengan modal handphone dan puluhan ribu rupiah sudah bisa mencoba judi slot online.
Model judi online ini bisa membuat kecanduan jangka panjang yang berakhir.
“Semua pelanggaran terkait ITE, baik perjudian online, penipuan online, penipuan investasi menggunakan jaringan internet kami masih diproses. Ini ditangani oleh Ditjen Siber,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, dikutip dari Portal Berita Resmi Polri.
Menurut Karo Penmas, Polri sejauh ini mengungkap banyak kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat. Polisi juga gencar memerangi judi slot online.
“Kami sudah banyak bicara,” kata Karo Penmas, Divhumas Polri.
Sementara itu, Kabag Humas Polri Irjen Poldi Prasetyo menyampaikan pandangan De prihatin dengan isu perjudian online.
Ia mengatakan, iklan judi slot online yang marak di media sosial juga disorot oleh pihak kepolisian.
Dia mengatakan Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan instruksi untuk memberantas iklan slot online.
“Sudah ada komando TR (Telegram) di Kabareskrim ke Polda dan jajarannya,” terang Kabag Humas Polri.
Baca Juga: Inilah 5 Bahaya Bermain Judi Online, Menggiurkan Tapi Menjebak!!